Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Berdasarkan RDK LPS, TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,50%, naik sebesar 25 bps dari sebelumnya 6,25%.
Sesuai undang-undang, LPS akan menjamin simpanan Anda hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
BPR Arthabudaya selalu berkomitmen mengikuti maksimum TBP LPS sehingga tabungan dan deposito Anda dijamin aman.
Info selengkapnya chat Si Artha via WhatsApp 0878-5877-0242.
_________________
BPR Arthabudaya
Br. Sembung Meranggi, Ds. Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan.