Perkuat Sinergi Kebijakan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan.
31 May 2022
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.
Berdasarkan RDK LPS, TBP untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR tetap 6,00%. Sesuai undang-undang, LPS akan menjamin simpanan Anda hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank 2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
BPR Arthabudaya selalu berkomitmen mengikuti maksimum TBP LPS sehingga tabungan dan deposito Anda dijamin aman.
Info lebih lanjut hubungi Si Artha via WhatsApp 0878-5877-0242.