Rabu, 16 November 2022 bertempat di Desa Sudimara, Tabanan, BPR Arthabudaya menyerahkan santunan senilai Rp42 juta kepada ahli waris alm. I Ketut Ratna, S.H., nasabah Simpanan Yadnya yang meninggal dunia karena sakit.
Berdasarkan data, alm. I Ketut Ratna, S.H. baru menjadi nasabah Simpanan Yadnya selama 2 bulan. Klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya Ibu I Ketut Ratna, S.H. pada 8 November 2022. Hari ini, kami bersama Bapak Opik Taufik beserta jajarannya dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan JKM sebagai manfaat keikutsertaan almarhum di Simpanan Yadnya," kata direktur utama BPR Arthabudaya, Pande Gede Wimpiarta, S.E. di rumah duka.
Selanjutnya, putra sekaligus ahli waris almarhum bernama Putu Widi mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan.
"Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada BPR Arthabudaya. Dengan Simpanan Yadnya, almarhum Ibu bisa mendapat klaim uang pertanggungan Rp42 juta. Uang ini sangat bermanfaat untuk upacara Ngaben Ibu. Proses klaimnya mudah, bahkan saya dibantu BPR Arthabudaya mengurus dokumen klaim sampai tuntas," ucapnya.
Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan sosok almarhum. Namun, melalui Simpanan Yadnya, BPR Arthabudaya akan selalu hadir untuk keluarga yang ditinggalkan agar kembali semangat menjalani kehidupan. Dalam rangka membantu sebanyak mungkin pekerja sektor informal di Provinsi Bali pada umumnya, dan di Kabupaten Tabanan pada khususnya agar memiliki perlindungan jaminan sosial.
Semoga alm. I Ketut Ratna, S.H. mendapatkan tempat terbaik di sisi Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan keluarga senantiasa diberikan kekuatan.
#infoArthabudaya#BPRArthabudaya #SimpananYadnya #BPJAMSOSTEK #BPJSKetenagakerjaan #Denpasar #Tabanan